JAKARTA - Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif pengurangan pajak atau tax holiday hingga tahun 2026.
Perpanjangan ini akan diwujudkan melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan, sehingga investor memiliki kepastian hukum lebih lama.
Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan tax holiday tersebut.
“[Tax holiday] lanjut. Jadi PMK itu sedang kami proses untuk dilanjutkan di 2026,” ujar Febrio.
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor dalam merencanakan strategi investasi jangka menengah hingga panjang.
Penyesuaian dengan Global Minimum Tax
Febrio menegaskan bahwa aturan baru ini tidak hanya sekadar memperpanjang periode tax holiday, tetapi juga menyesuaikan ketentuan dengan standar pajak global melalui global minimum tax (GMT).
Hal ini berarti tarif pajak yang diberikan tidak lagi mengikuti aturan lama sebesar 22%, tetapi akan menyesuaikan batas minimum global sebesar 15% yang telah disepakati dalam kerangka OECD.
“Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%,” jelas Febrio.
Dengan demikian, investor masih menikmati keringanan pajak, tetapi pembebasan pajak tidak lagi 100%. Tarif pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% resmi dihapus, sementara pengurangan pajak disesuaikan dengan ketentuan GMT.
Sejarah Pemberlakuan Tax Holiday
Sebelumnya, PMK Nomor 69 Tahun 2024 mengatur bahwa insentif tax holiday hanya berlaku hingga Desember 2025. Pemerintah sendiri tercatat beberapa kali memperpanjang pengurangan pajak penghasilan badan untuk menarik investor.
Insentif ini khusus diberikan untuk sektor industri pionir, yakni sektor yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menambah nilai tambah nasional.
Dengan adanya perpanjangan hingga 2026, investor memiliki kepastian lebih lama, sehingga dapat merencanakan strategi bisnis jangka menengah hingga panjang.
Dampak bagi Investor
Perpanjangan tax holiday ini menjadi salah satu langkah penting untuk mempertahankan daya tarik investasi Indonesia. Investor kini bisa memanfaatkan keringanan pajak dalam jangka waktu yang lebih panjang, sambil tetap mematuhi ketentuan global minimum tax.
Dengan adanya penyesuaian GMT, investor tetap mendapatkan insentif, namun dalam kerangka hukum yang lebih transparan dan sesuai standar internasional. Hal ini juga mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan terstruktur, serta meminimalkan risiko sengketa pajak lintas negara.
Selain itu, pembebasan pajak yang tidak lagi 100% tetapi disesuaikan dengan tarif minimum global menjadi titik awal bagi harmonisasi aturan pajak Indonesia dengan regulasi internasional.
Strategi Pemerintah dalam Menarik Investasi
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perpanjangan tax holiday menjadi instrumen fiskal penting untuk mendorong pertumbuhan sektor industri strategis. Kepastian aturan insentif ini diyakini dapat meningkatkan keyakinan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Pemerintah menekankan bahwa perpanjangan ini bukan sekadar pemberian insentif, tetapi juga bagian dari strategi fiskal untuk mendorong ekonomi yang inklusif. Investor mendapatkan keringanan pajak, sementara pemerintah tetap mematuhi kesepakatan global dan menjaga pendapatan negara.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kompetitif, dengan tetap menyeimbangkan kepentingan domestik dan aturan internasional.
Kelebihan dan Tantangan Tax Holiday
Kelebihan dari perpanjangan tax holiday adalah memberikan kepastian hukum yang lebih lama bagi investor, serta mendorong pertumbuhan sektor industri pionir yang strategis. Hal ini juga memberikan ruang bagi investor untuk merencanakan investasi jangka menengah hingga panjang dengan lebih terstruktur.
Namun, tantangan yang muncul adalah adaptasi dengan global minimum tax. Tarif pajak yang disesuaikan harus tetap menarik bagi investor, sambil memastikan penerimaan negara tidak terganggu. Pemerintah perlu memantau implementasi insentif ini agar tetap efektif dan sesuai tujuan fiskal.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau efektivitas tax holiday dan menyesuaikan kebijakan fiskal agar tetap relevan dengan dinamika investasi dan kondisi ekonomi nasional. Strategi ini diyakini mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan menarik bagi para investor global.
Dengan adanya perpanjangan hingga 2026 dan penyesuaian ke GMT, investor tetap memperoleh keuntungan dari keringanan pajak, tetapi dalam kerangka yang transparan, terstandarisasi, dan sesuai aturan internasional. Pemerintah berharap langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.